ALUR SKEMA PENDIRIAN PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
· Alur Skema Pendirian
PT
1. Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan
pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan http://ahu.go.id.
2. Akta Perusahaan. mendapat akta perusahaan yang
memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan.
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang formal, dan disahkan oleh
KEMENKUMHAM.
3. Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum,
melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini
dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah
dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
5. Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas
Ketenagakerjaan.
6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan
pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id.
7. NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id

Komentar
Posting Komentar